Skip to content

Eraseerrata.com

Berita Terbaru

Menu
  • Home
  • Terkini
Menu

[NEWS] Tersangka Kasus Brigadir J Siapa? Ini 4 Fakta Status Bharada Eliezer

Posted on August 4, 2022

Jakarta –

Tersangka kasus Brigadir J, Bharada E atau Bharada Eliezer ditahan di Bareskrim. Bharada Eliezer resmi menjadi tersangka penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Seperti diketahui, masyarakat sempat dihebohkan dengan aksi baku tembak antara polisi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022), Duren Tiga, Jakarta Selatan. Simak fakta-fakta terkait penetapan tersangka Bharada Eliezer.

Bharada Richard Eliezer Pudihang Limau atau Bharada E adalah tersangka kasus penembakan Brigadir J. Penetapan tersangka Bharada E dilakukan setelah Polri melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, Rabu (3/7/2022) malam.

Tersangka kasus Brigadir J, Bharada Eliezer atau Bharada E. (Foto: Rifkianto Nugroho)

Bharada E Ditahan di Bareskrim

Di samping itu, Bharada E juga sudah ditahan di Bareskrim. Hal itu untuk memudahkan proses pemeriksaan Bharada E sebagai tersangka penembakan Brigadir J.

“Bharada E sekarang ada di Bareskrim, di Pidum. Setelah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan,” tambah Andi.

Bharada Eliezer Dijerat Pasal Pembunuhan

Tersangka kasus Brigadir J, Bharada E dijerat dengan sangkaan pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Pasal 338 KUHP berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Adapun bunyi Pasal 55 KUHP adalah:

Pasal 55 Ayat 1: Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

  1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
  2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Pasal 55 Ayat 2: Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Lalu, bunyi Pasal 56 KUHP ialah:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

  1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
  2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Pemeriksaan Kasus Brigadir J Terus Berlanjut

Polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus Brigadir J. Meskipun demikian, penyidikan terhadap penembakan Brigadir Yoshua terus dilanjutkan. Kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi lain, termasuk Irjen Ferdy Sambo.

“Pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembangan terus,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, dikutip eraseerrata.comcom, Kamis (4/8/2022).

(kny/imk)

Sumber

Recent Posts

  • [NEWS] Makam Misterius di Bojonegoro Awalnya Serem, Usai Dibongkar, Isinya Bikin Gemes
  • [NEWS] Ubah Model Bisnis, Ini Sejumlah Langkah PTSI Genjot Pendapatan
  • [NEWS] Massa Buruh Masih Bertahan di DPR, Lalin Gatsu Masih Ditutup
  • [NEWS] KPU Terima Pendaftaran 22 Parpol, Ini Daftarnya
  • [NEWS] Banjir di Korea Selatan Sebabkan 9 Orang Tewas, 7 Lainnya Dinyatakan Hilang
free cash app money free cash app money free cash app money free cash app money free cash app money free cash app money free cash app money free cash app money free cash app money free cash app money free cash app money free cash app money free cash app money free cash app money free cash app money
©2022 Eraseerrata.com | Design: Newspaperly WordPress Theme