Skip to content

Eraseerrata.com

Berita Terbaru

Menu
  • Home
  • Terkini
Menu

[NEWS] Polemik RKUHP Bikin Jokowi Minta Anak Buah Libatkan Publik

Posted on August 2, 2022

Jakarta –

Polemik mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sampai ke telinga Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi meminta jajarannya untuk mendiskusikan kembali RKUHP itu secara masif.

“Sehingga kami diminta mendiskusikan lagi secara masif dengan masyarakat untuk memberi pengertian dan justru minta pendapat dan usul-usul dari masyarakat,” kata Menko Polhukam Mahfud Md dalam jumpa pers setelah rapat internal bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2022).

Mahfud mengatakan RKUHP saat ini sudah hampir final. RKUHP disebutnya sudah masuk tahap akhir pembahasan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT

“Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sudah hampir final dan sudah masuk tahap-tahap akhir pembahasan,” ujar Mahfud.

Menko Polhukam Mahfud Md (Foto: Jauh Hari Wawan S/eraseerrata.comJateng)

Mahfud menjelaskan mengapa RKUHP dikatakan hampir final. Sebab, ada 14 masalah dalam pasal-pasal di RKUHP yang masih perlu diperjelas.

“Mengapa dikatakan hampir final? Karena RUU KUHP ini mencakup lebih dari 700 pasal, yang kalau diurai ke dalam materi-materi rinci bisa ribuan masalah. Tetapi sekarang masih ada beberapa masalah kira-kira 14 masalah yang perlu diperjelas,” ungkap Mahfud.

Jokowi Minta Usulan Warga Ditampung

Selain itu, Mahfud mengungkap arahan Jokowi untuk memastikan masyarakat paham tentang masalah di RKUHP. Jokowi juga memerintahkan jajarannya menampung usul dari masyarakat mengenai RKUHP.

“Oleh sebab itu, tadi Bapak Presiden memerintahkan atau meminta kepada kami dari pemerintah yang terkait dengan ini untuk sekali lagi memastikan bahwa masyarakat sudah paham terhadap masalah-masalah yang masih diperdebatkan itu,” imbuh Mahfud.

Mahfud lantas menjelaskan mengenai hukum sebagai cermin kesadaran hidup masyarakat. Menurut Mahfud, hukum yang akan diberlakukan harus mendapat pemahaman dan persetujuan dari masyarakat.

“Itu hakikat demokrasi dalam konteks pemberlakuan hukum,” ujar Mahfud.

Selanjutnya 14 poin yang saat ini masih menjadi masalah dalam pembahasan RKUHP akan dibahas dalam diskusi-diskusi yang lebih terbuka. Ada dua jalur pembahasan yang akan dilakukan.

“Pertama, akan terus dibahas di DPR untuk menyelesaikan 14 masalah ini, kemudian jalur yang kedua terus melakukan sosialisasi dan diskusi ke simpul-simpul masyarakat yang terkait dengan masalah-masalah yang masih didiskusikan itu,” ujar Mahfud.

Sumber

Recent Posts

  • [NEWS] Potret Ekspresi Peserta Khitan Massal Ceria Dalam Rangka Dies Natalis ke-41 UWKS
  • [NEWS] Peringatan Dini BMKG 9 Agustus 2022: Gelombang Setinggi 6 Meter di Samudra Hindia Barat Bengkulu
  • [NEWS] Cegah Banjir di Kembangan Utara, 198 Meter Kali Angke Selesai Dikeruk
  • [NEWS] Usut Kasus Brigadir J, Timsus Polri Gali Keterangan Saksi dan Analisa Ulang Hasil Forensik
  • [NEWS] 4 Bos Startup Terkaya di Indonesia, Muda dan Tajir
free cash app money free cash app money free cash app money free cash app money free cash app money free cash app money free cash app money free cash app money free cash app money free cash app money free cash app money free cash app money free cash app money free cash app money free cash app money free cash app money
©2022 Eraseerrata.com | Design: Newspaperly WordPress Theme