Skip to content

Eraseerrata.com

Berita Terbaru

Menu
  • Home
  • Terkini
Menu

[NEWS] Ombudsman Apresiasi Kemendagri Responsif Tanggapi Temuan Pj Kepala Daerah

Posted on August 5, 2022

loading…

Setjen Kemendagri Suhajar Diantoro menyerahkan langsung tanggapan atas masalah Pj Kepala Daerah kepada Ketua Ombudsman, Mokhammad Najih. Foto/Ist

JAKARTA – Ombudsman RI mengapresiasi respons cepat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang hadir tanggapi sebelum 30 hari soal tindak lanjut temuan maladministrasi terkait proses pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah.

“Apresiasi atas kedatangan Sekjen Kemendagri beserta tim yang menyerahkan surat tanggapan tentang temuan Ombudsman secara langsung ke Kantor Ombudsman sebelum 30 hari, sesuai waktu yang ditentukan dalam keputusan Laporan Akhir Ombudsman beberapa waktu lalu,” ujar Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih di Jakarta, Jumat (5/8/2022).

Laporan Ombudsman RI itu mengenai dugaan maladministrasi dalam penunjukan dan pengangkatan penjabat kepala daerah oleh Kemendagri. Adapun dalam temuannya, Ombudsman RI menemukan tiga hal maladministrasi yang dilakukan Kemendagri.

Dalam kesempatan sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irawan menegaskan, Kemendagri tidak melakukan maladministrasi seperti yang disampaikan Ombudsman RI.

Baik berupa penundaan berlarut terhadap permintaan informasi pelapor, penyimpangan prosedur penunjukan penjabat kepala daerah, maupun pengabaian kewajiban hukum atas putusan MK sebagaimana temuan Ombudsman RI.

Benni juga mengatakan, Kemendagri tidak akan meninjau kembali pengangkatan penjabat kepala daerah dari unsur prajurit TNI aktif, khususnya Penjabat Bupati Seram Bagian Barat.

Sementara itu, mengenai putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022, Benni menuturkan Kemendagri justru sepakat dengan pertimbangan dalam putusan tersebut untuk membuat peraturan pelaksana terkait proses pengangkatan, lingkup kewenangan, evaluasi kinerja, hingga pemberhentian penjabat kepala daerah.

Saat ini kata dia, Kemendagri tengah menyusun peraturan pelaksana berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

“Penyusunan peraturan pelaksana itu masih berlangsung dengan melibatkan berbagai pihak, dan dilakukan secara cermat agar produk hukum yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan yang telah disuarakan,” jelas Benni.

Benni menambahkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengutus Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro beserta jajaran untuk memberikan jawaban tertulis atas Laporan Akhir Ombudsman yang menyebutkan adanya tiga maladministrasi dalam proses pemilihan Pj Kepala Daerah.

(maf)

Sumber

Recent Posts

  • [NEWS] Kuasa Hukum Pelapor Roy Suryo Minta Kasus Meme Stupa Borobudur Dituntaskan di Pengadilan
  • [NEWS] Massa Gerindra dan PKB Longmarch ke KPU, Lalin Jalan Imam Bonjol Padat
  • [NEWS] Gerindra-PKB Daftar Bareng ke KPU, Pengamat: Keseriusan Membangun Koalisi 2024
  • [NEWS] 7 Potret Mesra Juliana Moechtar dan Suami Perwira TNI, Selalu Setia Menemani
  • [NEWS] Mengenal Virus Monkeypox Strain A.2 yang Terdeteksi di India, Berbeda dengan di Eropa
free cash app money free cash app money free cash app money free cash app money free cash app money free cash app money free cash app money free cash app money free cash app money free cash app money
©2022 Eraseerrata.com | Design: Newspaperly WordPress Theme