Skip to content

Eraseerrata.com

Berita Terbaru

Menu
  • Home
  • Terkini
Menu

[NEWS] Kuasa Hukum Nilai Pasal yang Dipersangkakan Terhadap Bharada E Tidak Tepat, Ini Alasannya

Posted on August 4, 2022

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

eraseerrata.com, JAKARTA – Andreas Nahot Silitonga, kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mempertanyakan soal pasal yang diterapkan kepada kliennya dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Daalam kasus tersebut, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 tentang pembunuhan dengan persekongkolan dan ikut serta.

Menanggapi pasal yang diterapkan terhadap kliennya, Andreas menyatakan kalau pasal tersebut dinilai tidak tepat karena dalam insiden baku tembak itu yang terlibat hanyalah Brigadir J dan Bharada E.

“Itu yang sebenarnya kami juga membingungkan buat kami. Karna kalau yang disampaikan klien kami, itu semua dilakukan sendiri, dilakukan sendiri, satu lawan satu,” ucap Andreas saat ditemui awak media di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022).

Sebab kata dia, jika memang diterapkan pasal 55, maka dalam insiden itu ada penyertaan orang lain.

Baca juga: LPSK Ingatkan Polri Tingkatkan Keamanan Bharada E Selama di Rutan: Pastikan Tidak Bunuh Diri!

Tak hanya itu, pasal itu juga menjelaskan kalau dalam satu insiden itu dilakukan secara bersama-sama dan memiliki niat yang sama.

“Makanya dia, pasal 55 berarti orangnya juga harus ada di situ. Katakanlah pasal 56 satu lagi ya, kalau pasal 56 dia memberikan sarana,” kata dia

“Tapi dia juga harus memiliki niat yang sama,” sambungnya.

Karenanya dia menyatakan, kalau penjatuhan pasal terhadap kliennya tidak tepat.

Sumber

Recent Posts

  • [NEWS] Anak Punk Berbagi Nasi Bungkus, Bikin Netizen Salut
  • [NEWS] Hasil Liga 1: Persita Permalukan Persis di Hadapan Pendukungnya
  • [NEWS] Potret Terbaru Aprilio Manganang yang Kini Makin Gagah!
  • [NEWS] Daftar ke KPU, Partai Masyumi Ingin Ulang Kejayaan Era Pemilu 1955
  • [NEWS] Partai Masyumi Resmi Daftar ke KPU, Berambisi Kembalikan Kejayaan Tahun 1955
free cash app money free cash app money free cash app money free cash app money free cash app money free cash app money free cash app money free cash app money free cash app money free cash app money
©2022 Eraseerrata.com | Design: Newspaperly WordPress Theme