Skip to content

Eraseerrata.com

Berita Terbaru

Menu
  • Home
  • Terkini
Menu

[NEWS] KPK Sebut Pegawai Pajak Jatim Diduga Terima Suap Hampir Rp1 Miliar

Posted on August 5, 2022

loading…

Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur menyebut pegawai pajak Jatim diduga menerima suap hampir Rp1 miliar. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pare, Jawa Timur (Jatim), Abdul Rachman (AR) diduga menerima suap sebesar Rp895 juta terkait pembayaran restitusi pajak proyek pembangunan jalan Tol Solo Kertosono (Soker).

Mulanya, Abdul meminta Rp1 miliar ke Kuasa Joint Operation (JO) China Road and Bridge Corporation (CRBC) sekaligus PT Wijaya Karya (WIKA) dan PT Pembangunan Perumahan (PP), Tri Atmoko (TA), yang merupakan pelaksana pembangunan jalan tol Soker.

Uang Rp1 miliar yang diminta Abdul tersebut untuk mengurus sekaligus menyetujui restitusi pajak atau pengembalian atas kelebihan pembayaran yang diajukan JO CRBC-PT WIKA-PT PP sebesar Rp13,2 miliar ke KPP Pare, Jatim.

Baca juga: KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Suap Restitusi Pajak Tol Solo Kertosono

“Di mana, dari total permintaan Rp1 miliar oleh AR, TA baru bisa menyanggupi senilai Rp895 juta,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2022).

Terkait pemberian uang, kata Asep, Abdul memperkenalkan orang kepercayaannya bernama Suheri (SHR) kepada Tri Atmoko. Kemudian, terjadi penyerahan uang dari Tri Atmoko untuk Abdul melalui Suheri di Jakarta.

Awalnya, Abdul sempat meminta dan mengarahkan Tri Atmoko untuk menyerahkan uang Rp895 juta melalui Suheri di kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta. Namun, hal itu tak terlaksana. Penyerahan uang akhirnya berlangsung di tepi jalan dekat Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kemudian berpindah ke salah satu tepi jalan yang berdekatan dengan kantor aparat penegak hukum di wilayah Blok M, Jakarta Selatan dan uang tersebut kemudian diterima AR melalui SHR,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, KPK menetapkan Abdul Rachman, Tri Atmoko, dan Suheri sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo Kertosono (Soker) pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Pare, Jawa Timur.

(cip)

Sumber

Recent Posts

  • [NEWS] Keterbukaan dan Sikap Kritis Kunci Pulih dari Virus Intoleransi dan Radikalisme
  • [NEWS] Kisah Putri Diana Sempat Bertanya soal Pernikahan Beda Agama saat Pacari Dokter Muslim
  • [NEWS] Thariq Halilintar dan Fuji Bongkar Kebiasaan Belanja Online, Akui Sering Beli Barang Couple dan Aneh
  • [NEWS] Gandeng Transjakarta, VKTR Teknologi Akan Ubah Ribuan Bus Konvesional jadi Listrik
  • [NEWS] Banyak Promo Menarik di Shopee 9.9 Super Shopping Day, Thariq Halilintar Ajak Kamu untuk Check Out Barang Incaran
free cash app money free cash app money free cash app money free cash app money free cash app money free cash app money free cash app money free cash app money free cash app money free cash app money free cash app money free cash app money free cash app money
©2022 Eraseerrata.com | Design: Newspaperly WordPress Theme