Skip to content

Eraseerrata.com

Berita Terbaru

Menu
  • Home
  • Terkini
Menu

[NEWS] Ferdy Sambo Mengaku Sudah Menyampaikan Semua yang Diketahui dan Dilihat ke Penyidik

Posted on August 4, 2022

loading…

Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo mengaku sudah menyampaikan seluruh keterangan yang diketahui dan dilihatnya penyidik Bareskrim Polri. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo mengaku sudah mengungkap atau menyampaikan seluruh keterangan yang diketahui dan dilihatnya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, kepada penyidik Bareskrim Polri.

Hal itu disampaikan Sambo seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus penembakan Brigadir J di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022). “Hari ini saya sudah memberikan keterangan apa yang saya ketahui saya lihat saya saksikan terkait dengan peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya Duren Tiga,” kata Sambo.

Sambo tak berbicara panjang lebar. Ia hanya meminta kepada khalayak untuk mempercayakan sepenuhnya pengungkapan perkara Brigadir J tersebut kepada Tim Khusus. “Mari sama-sama kita percayakan kepara tim khusus yang menjelaskan secara terang benderang. Itu saja yang bisa saya sampaikan selengkapnya silakan tanyakan kepada penyidik,” ujar Sambo.

Baca juga: 7 Jam, Pemeriksaan Ferdy Sambo Terkait Kasus Penembakan Brigadir J Selesai

Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo rampung menjalani pemeriksaan terkait dengan peristiwa penembakan Brigadir J oleh Bharada E. Berdasarkan pantauan, Sambo keluar sekira pukul 17.12 WIB. Ia datang menjalani pemeriksaan pada hari ini, sekitar pukul 10.00 WIB tadi.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Istri Rayakan Ulang Tahun Pernikahan Sebelum Penembakan Brigadir J

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam. Usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi langsung menahan Bharada E.

Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Polri juga menegaskan bahwa aksi penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J bukanlah tindakan membela diri.

(cip)

Sumber

Recent Posts

  • [NEWS] Wendi Cagur Akan Berlibur Ke Amerika, Ia Melakukan Hal Konyol Untuk Mendapatkan Visa
  • [NEWS] 11 Desa di Ring 1 IKN Nusantara Tidak Diubah Jadi Kelurahan, Begini Penjelasan Gus Halim
  • [NEWS] Tengok Ide Railing Tangga Estetik Berdesain Industrial
  • [NEWS] Soebex Tak Akan Dukung FC Bekasi City Milik Atta Halilintar eraseerrata.com
  • [NEWS] Donald Trump Bungkam saat 6 Jam Diperiksa Jaksa Agung New York Terkait Dugaan Penipuan
free cash app money free cash app money free cash app money free cash app money free cash app money free cash app money free cash app money free cash app money free cash app money free cash app money free cash app money free cash app money free cash app money free cash app money free cash app money free cash app money free cash app money free cash app money free cash app money free cash app money free cash app money free cash app money free cash app money
©2022 Eraseerrata.com | Design: Newspaperly WordPress Theme