Skip to content

Eraseerrata.com

Berita Terbaru

Menu
  • Home
  • Terkini
Menu

[NEWS] ESPT PPh 21: Pengertian, Kewajiban, Kelebihan, hingga Perbedaan dengan Masa PPN

Posted on August 1, 2022

Berikut penjelasan mengenai hal-hal terkait tentang ESPT PPh 21 yang mungkin saja ada beberapa hal yang masih belum diketahui.

eraseerrata.com – ESPT PPh 21 merupakan sebuah surat pemberitahuan, di mana surat ini dikenal sebagai surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan segala perhitungan, dan atau pembayaran pajak.

Selain itu, surat pemberitahuan ini tidak hanya meliputi pelaporan mengenai perhitungan maupun pembayaran wajib pajak, tetapi ESPT PPh 21 juga merupakan surat pemberitahuan yang melaporkan segala hal mengenai objek pajak dan atau bukan objek pajak.

Mungkin sebagian masyarakat sudah tidak asing lagi dengan surat pemberitahuan wajib pajak, tetapi yang membedakan ESPT dan SPT adalah ESPT PPh 21 adalah suatu surat pemberitahuan dalam bentuk elektronik karena mengingat perkembangan zaman yang saat ini sudah semakin maju dan telah didominasi dengan perkembangan digital, tentu sudah banyak hal yang saat ini bisa digunakan melalui elektronik atau online seperti ESPT PPh 21. Saat ini, semua sudah lebih mudah karena kehadiran ESPT PPh 21.

Berikut ini penjelasan mengenai hal-hal terkait tentang ESPT PPh 21 yang mungkin saja ada beberapa hal yang masih belum diketahui.

Mengenal ESPT PPh 21

Berdasarkan pada peraturan dari direktorat jenderal pajak (DJP) nomor PER – 14/PJ/2013 mengenai SPT Masa PPh dari pasal 21 dan atau Pasal 25 yang telah dilaporkan oleh pemotong pajak dalam bentuk kertas atau hard copy maupun ESPT PPh 21 yang laporannya disampaikan dengan media elektronik.

ESPT PPh 21 merupakan data SPT wajib pajak (WP) yang memiliki bentuk elektronik dan data tersebut dibuat langsung oleh WP (wajib pajak) dengan menggunakan aplikasi ESPT PPh 21 yang mana aplikasinya secara resmi telah disiapkan oleh direktorat jenderal pajak (DJP) .

Seperti yang sudah kami bahas sebelumnya jika surat pemberitahuan (SPT) sendiri merupakan sebuah surat yang memang digunakan oleh WP (wajib pajak) sebagai alat untuk melaporkan segala perhitungan dan atau pembayaran dari pajak.

Tidak hanya berisi tentang perhitungan ataupun pembayaran pajak, tetapi surat pemberitahuan ini juga berisi tentang objek ataupun bukan objek pajak dan kini sudah semakin mudah dengan adanya ESPT PPh 21.

© Shutterstock.com

Elektronik SPT PPh 21 beserta dengan lampiran lampirannya akan dilaporkan dengan menggunakan media elektronik misalnya seperti CD, Disket, Flashdisk, dan lainnya yang akan diberikan ke kantor pelayanan pajak (KPP) di mana di kantor ini wajib pajak (WP) terdaftar.

Hanya dengan menggunakan ESPT PPh 21, sistem elektronik ini mampu untuk merekam, memelihara, hingga melakukan generate daya elektronik dari SPT serta mencetak surat pemberitahuan wajib pajak itu, beserta dengan lampirannya.

Kewajiban Menggunakan Aplikasi E SPT PPh 21

Kewajiban dari penggunaan aplikasi ESPT PPh 22/26 dengan diterbitkannya peraturan dirjen
pajak nomor PER – 14/PJL2014 yang resmi pada tanggal 18 April 2013.

Oleh karena itu, mulai dari tanggal 1 Januari 2014 surat pemberitahuan elektronik pajak (ESPT
PPh 21) ini wajib untuk digunakan oleh para pemotong dan pemungutan pajak yang melakukan
pemotongan PPh pasal 21 terhadap tetap serta seorang pegawai pensiunan maupun seorang
pegawai THT/JHT yang bermasalah dan atau sekarang pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI
ataupun POLRI, seorang pejabat negara, hingga seorang pensiunan yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) orang dalam 1 (satu) dalam masa pajak melakukan pemotongan PPh pasal 21 (tidak final) dengan dan atau pasal 26 dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak saja.

Sementara untuk melakukan pemotongan PPh pasal 22 (Final) dengan bukti pemotongannya yang lebih dari 20 (dua puluh) dokumen hanya dalam satu (1) masa pajak saja dan atau melakukan sebuah setoran pajak dengan SSP dan atau sebuah bukti Pbk yang memiliki jumlah lebih dari dua puluh (20) dokumen hanya dalam satu (1) masa pajak saja.

1 dari 3 halaman

ESPT PPh 21 Pada Masa PPN dan ESPT Masa PPh 21

Saat ini teknologi sudah berkembang dengan sangat pesat dan salah satunya ditandai dengan penggunaan digital yang begitu dominan.

Hal ini pun tidak terkecuali dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang pada akhirnya juga ikut untuk mengembangkan sebuah layanan perpajakan untuk lebih memudahkan masyarakat dan membuat semua hal jauh lebih mudah.

Salah satu hal yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah membuat pelaporan pajak yang memiliki bentuk surat pemberitahuan elektronik atau ESPT PPh 21 pajak, baik itu ESPT PPh 21 untuk Masa PPN atau masa ESPT Masa PPh.

Untuk SPT (surat pemberitahuan) elektronik PPN (Pajak pertambahan nilai) dan PPh atau pajak penghasilan biasanya akan selalu dilaporkan ketika setiap masa pajak maupun pada saat bulanan yang bisanya surat pemberitahuan tersebut disebut dengan e SPT masa.

Hal yang perlu untuk dipahami adalah walaupun surat pemberitahuan tersebut sama sama akan dilaporkan pada saat bulanan, ada beberapa perbedaan dari surat elektronik pajak tersebut.

Untuk perbedaan kedua surat pemberitahuan tersebut pun tidak hanya dalam bentuk formulirnya saja, tetapi ada beberapa fitur dari aplikasi pajak yang cukup berbeda nantinya akan Anda gunakan untuk membuat form ESPT PPh 21 dan ESPT untuk PPh yang cukup berbeda.

Pajak online© Shutterstock.com

Selain itu, objek serta subjek dari kedua surat pemberitahuan tersebut pun memiliki sebuah perbedaan.

Salah satu hal yang harus diperhatikan adalah elektronik surat pemberitahuan (e SPT) bukan sebuah aplikasi, tetapi surat pemberitahuan yang memiliki bentuk elektronik karena untuk aplikasi elektronik surat pemberitahuan yang disediakan oleh direktorat jenderal pajak (DJP) pun sudah ditutup untuk membuat formulir surat pemberitahuan (SPT) oleh direktorat jenderal pajak (DJP).

Akan tetapi, kamu tidak perlu khawatir karena direktorat jenderal pajak (DJP) telah membuat pengganti dari hal tersebut. Saat ini, sebagai gantinya, direktorat jenderal pajak (DJP) telah menyediakan sebuah sistem pelaporan mengenai pajak yang bisa digunakan melalui e filing serta e form, atau bisa dikatakan sebagai sebuah aplikasi pajak online yang memang secara khusus disediakan oleh PJAP (penyedia jasa aplikasi perpajakan) yang merupakan mitra resmi dari direktorat jenderal pajak (DJP).

Sehingga bisa ditarik sebuah kesimpulan bahwa dari pembahasan mengenai elektronik surat pemberitahuan pajak ini dalam bentuk ESPT atau elektronik surat pemberitahuan adalah berbentuk elektronik dan bukan dalam bentuk aplikasi e SPT.

Untuk aplikasi dari e-SPT yang disediakan direktorat jenderal pajak (DJP) ini sendiri secara resmi telah ditutup pada tanggal 30 maret lalu untuk pembuatan formulir surat pemberitahuan PPh badan dalam bentuk satuan mata uang dolar AS atau sekitar $1771 maupun lampiran khusus dari wajib pajak (WP) milik migas.

2 dari 3 halaman

Perbedaan Antara ESPT PPh 21 Masa PPN dan PPh

Seperti yang sudah kami bahas sebelumnya jika pembahasan mengenai elektronik surat pemberitahuan ini hanya lebih ditekankan pada bagaimana bentuk dari formulir pelaporan pajak itu sendiri yaitu dalam bentuk surat pemberitahuan secara elektronik pajak atau e SPT pajak.

Tidak hanya dikenal karena subjek maupun objeknya yang memiliki sebuah perbedaan, baik dari cara pembuatan surat pemberitahuan elektronik ini pun juga tidak sama.

Jika ESPT PPh 21 pada Masa PPN dibuat melalui sebuah aplikasi elektronik faktur, maka surat pemberitahuan elektronik pada masa PPh akan dibuat melalui e filing maupun e bupot unifikasi yang akan dibuat dalam satu platform saja secara mudah, dan yang membedakan adalah tergantung dari bagaimana jenis pajak penghasilan yang akan Anda laporkan nantinya.

Pajak online© Shutterstock.com

Selanjutnya, perbedaan yang membedakan ESPT PPh 21 pada Masa PPN dengan PPh adalah jika surat pemberitahuan elektronik pada masa PPN ini merupakan sebuah surat yang isinya mengenai transaksi barang ataupun jasa misalnya seperti PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Sementara itu untuk surat pemberitahuan elektronik Masa PPh merupakan sebuah surat pemungutan atau pemotongan ataupun pembayaran pajak penghasilan atau PPh dan untuk surat pemberitahuan elektronik untuk masa PPh ini hanya dibuat melalui e filing dan hanya diperuntukan untuk jenis ESPT PPh 22 saja.

Sementara itu, untuk pembuatan surat pemberitahuan elektronik unti Masa PPh untuk beberapa jenis PPh pasal mulai dari Pasal 22, 23, 26, 15, serta pasal 4 ayat (2) hanya bisa dilakukan melalui penggunaan sistem e bupot unifikasi.

3 dari 3 halaman

Untuk lebih mudahnya dalam membedakan antara surat pemberitahuan elektronik Masa PPh dengan PPn kamu bisa melihat perbandingannya sebagai berikut, yaitu:

Pajak online© Shutterstock.com

1. Surat Pemberitahuan Elektronik Masa PPh (ESPT Masa PPh)

Untuk sistem pelaporan surat pemberitahuan elektronik Masa PPh ini akan dilakukan melalui dua aplikasi berbeda, yaitu:
– Aplikasi menggunakan e filing: aplikasi ini untuk kamu melaporkan segala bentuk surat pemberitahuan elektronik Masa PPh 21.
– Aplikasi menggunakan sistem e bupot unifikasi: pada sistem ini, kamu bisa menggunakannya untuk membuat laporan surat pemberitahuan elektronik Masa PPh 4 ayat (12), pasal 15, 12, 22, 23, dan 26.

2. Surat Pemberitahuan Elektronik Pada Masa PPN

Sedangkan untuk melakukan pelaporan surat pemberitahuan elektronik untuk Masa PPN ini bisa dilakukan melalui cara, yaitu:
– Menggunakan sistem e faktur: kamu bisa menggunakan aplikasi ini untuk melakukan pelaporan surat pemberitahuan Masa PPN.

Kelebihan Dari ESPT PPh 21

Berikut adalah kelebihan dari aplikasi ESPT PPh 21 yang mungkin belum begitu diketahui, yaitu:

1. Dengan adanya surat pemberitahuan elektronik (ESPT PPh 21) ini, kini wajib pajak bisa melakukan laporan pajak dengan cepat dan aman karena lampirannya adalah dalam bentuk media yaitu CD ataupun Disket.
2. Memiliki data mengenai perpajakan yang lebih terorganisir dengan sangat baik sehingga akan memberikan Anda sebuah kemudahan.
3. Sistem dari aplikasi surat pemberitahuan elektronik ini sangat terorganisir dengan baik dan juga sistematis
4. segala data data mengenai perpajakannya.
5. Segala perhitungan mengenai perpajakan akan dilakukan oleh aplikasi ESPT PPh 21 dengan cepat dan akurat karena sistem ini merupakan sistem dengan bantuan komputer sehingga data yang dihitung tentu saja akan tepat.
6. Kamu akan lebih diberi kemudahan dalam membuat laporan pajak.
7. Data yang akan disampaikan oleh wajib pajak akan selalu lengkap mulai dari penomoran formulir dengan menggunakan bantuan dari sistem komputer.
8. Bentuk elektronik juga bisa menjadi salah satu hal yang menghindari Anda dari pemborosan kertas.

Demikian penjelasan mengenai ESPT PPh 21. Aplikasi dari surat pemberitahuan elektronik ini atau juga dikenal sebagai elektronik SPT yang merupakan sebuah aplikasi yang dibuat dan disediakan secara resmi oleh direktorat jenderal pajak (DJP) kementerian keuangan untuk bisa digunakan oleh WP (wajib pajak) dengan lebih mudah dalam menyampaikan surat laporan pajak.

Saat ini pun DJP telah menghadirkan klikpajak.id yang akan membantu segala proses pelaporan pajak semakin lebih mudah, praktis, akurat, dan tentunya aman untuk digunakan.

Sumber

Recent Posts

  • [NEWS] Ronny Talapessy Beberkan 3 Alasan Mengapa Bharada E Akhirnya Menembak Brigadir J
  • [NEWS] Maju Capres 2024, Prabowo Subianto Diminta Tak Remehkan Lawan Politik
  • [NEWS] 10 Tas Paling Mahal di Dunia, Ada yang Mencapai Rp102 Miliar!
  • [NEWS] Viral Video Dua Pria Serang Ustaz, Korban Ditampar hingga Ditendang di Depan Jemaah
  • [NEWS] Inilah Tampang Pria yang Mencabuli Keponakannya
free cash app money free cash app money free cash app money free cash app money free cash app money free cash app money free cash app money free cash app money free cash app money free cash app money
©2022 Eraseerrata.com | Design: Newspaperly WordPress Theme