Ilustrasi uang rupiah. Foto: Ricardo/JPNN.com
jabar.eraseerrata.com, BANDUNG – Ketua Jabar Quick Response (JQR) Bambang Trenggono memastikan duit bantuan dari Doni Salmanan telah dikembalikan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Pengembalian dana tersebut tak lama setelah Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, dana Doni Salmanan yang masuk ke JQR sebesar Rp 1.050.000.000 untuk bantuan bencana banjir bandang dan longsor di Kabupaten Garut.
Bambang menjelaskan, selang beberapa minggu Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya langsung berinisiatif mendatangi Bareskrim.
“Kami teman-teman di JQR berinisiatif datang ke bareskrim, karena ini akan menyangkut nama baik Pemprov Jabar dan khususnya Pak Gubernur (Ridwan Kamil) dan kami menceritakan seluruhnya sebelum kami dipanggil,” ujarnya kepada JPNN.com, Sabtu (6/8).
Dirinya menerangkan, karena uang tersebut status hukumnya sudah berubah dari uang legal menjadi illegal, maka empat hari setelah kedatangannya yang pertama, tim JQR kembali ke Bareskim untuk menyerahkan uang tersebut.
“Yang penting hak, kewajiban, dan tanggung jawaba saya sebagai ketua itu sudah selesai dan saya kembalikan itu di bulan Maret kalau tidak salah, uangnya kami kembalikan seluruhnya Rp 1.050.000.000. Jumlah yang kami terima dengan yang kami kembalikan sama,” kata Bambang.
Bambang menjelaskan, kalaupun uang tersebut sudah dipergunakan sebenarya tidak akan menjadi masalah, tetapi bukti pengeluarannya harus diserahkan kepada Bareskrim.