Skip to content

Eraseerrata.com

Berita Terbaru

Menu
  • Home
  • Terkini
Menu

[NEWS] Bharada E Dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP

Posted on August 3, 2022

loading…

Bharada E alias Richard Eliezer ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat.Foto/MPI/Dok

JAKARTA – Mabes Polri menetapkan Bharada E tersangka kasus baku tembak di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Bharada E dikenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Penetapan tersangka disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022) malam.

“Menetapkan tersangka Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Andi Rian saat jumpa pers.

Andi rian menyebut telah memeriksa puluhan saksi terkait baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo tersebut. Baca: Bareskrim Polri Sebut Istri Ferdy Sambo Belum Bisa Diperiksa

Sebagai informasi, Polri menyebut Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022, sekira pukul 17.00 WIB. Brigadir J disebut-sebut merupakan merupakan sopir istri Ferdy Sambo. Sedangkan, Bharada E merupakan ajudan dari Ferdy Sambo.

Berdasarkan keterangan Polri, baku tembak antara dua anggota kepolisian tersebut diduga berawal dari adanya pelecehan serta penodongan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo. Namun, tewasnya Brigadir sarat akan kejanggalan dan banyak menjadi pertanyaan publik.

Oleh karenanya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait kejanggalan tewasnya Brigadir J. TGPF tersebut dikomandoi oleh Wakapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono. Salah satu pihak eksternal yang masuk dalam tim tersebut yakni Komnas HAM.

Kapolri juga telah menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri. Selain itu, Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto dan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan juga dinonaktifkan buntut kasus tersebut.

(hab)

Sumber

Recent Posts

  • [NEWS] Empat Pamen Ditahan Terkait Kematian Brigadir J, Polda Metro Tunggu Keputusan Akhir Mabes Polri: Bersalahnya Gimana
  • [NEWS] Kemenkominfo Ajak Pelajar Melek Literasi Digital Berbasis Kearifan Lokal
  • [NEWS] Masih Ingat Dayana Gadis Kazakhstan? Dulu Ingin Nikahi Fiki Naki, Begini Kabarnya Usai Kehilangan Banyak Followers!
  • [NEWS] Sinopsis Film Baaghi 2, Cerita tentang Dendam dan Cinta, Simak Daftar Pemain dan Trailernya
  • [NEWS] KIB Umumkan Visi dan Misi Besok, Undang Akademisi untuk Dengar Masukan
free cash app money free cash app money free cash app money free cash app money free cash app money free cash app money free cash app money free cash app money free cash app money free cash app money
©2022 Eraseerrata.com | Design: Newspaperly WordPress Theme