eraseerrata.com, BANDA ACEH – Dinas Perhubungan Aceh masih terus berkoordinasi dengan Ditjen Perhubungan Udara dan Otoritas Bandara Wilayah II (yang membawahi Bandara SIM) menyusul telah diizinkannya Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh Besar untuk melayani penerbangan internasional.
Dinas Perhubungan Aceh juga melakukan koordinasi dengan PT Angkasa Pura II, Kantor Imigrasi, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Bea Cukai, dan lembaga terkait lainnya yang berhubungan dengan teknis operasional bandara.
Kepala Dinas Perhubungan Aceh, T Faisal mengatakan dua maskapai internasional yaitu Air Asia dan Firefly sudah menyatakan minat untuk membuka kembali rute penerbangan dari Aceh ke Malaysia.
Namun mereka harus segera menyelesaikan izin terlebih dulu.
“Ya, mereka (Air Asia dan Firefly) sudah menyatakan minat. Tentu saja mereka harus mengurus perizinan untuk terbang dulu ke Kemenhub, bandara, dan lain-lain,” kata T Faisal.
Seperti diketahui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh Besar kembali ditetapkan sebagai salah satu bandara yang melayani penerbangan luar negeri (internasional) di Indonesia.
Hal ini sesuai Addendum Surat Edaran Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tertanggal 15 Juli 2020 yang diteken oleh Kepala BNPB atau Ketua Satgas Covid-19, Letjen TNI Suharyanto.
Dalam surat adendum tersebut juga ditetapkan sejumlah bandara untuk menerapkan standar protokol kesehatan (protkes) perjalanan luar negeri.
Tujuan dari Surat Edaran itu adalah untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 melalui pintu masuk perjalanan luar negeri, dalam hal ini bandara.
Selain Bandara SIM, Kepala BNPB juga menetapkan 16 bandara lain untuk menerapkan prokes perjalanan luar negeri.